Tugas Pokok & Fungsi

Beranda/Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Pelaksanaan Pelatihan Kerja, Pengembangan Pengetahuan bedasarkan klaster kompetensi, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

  • Menyusun perencanaan Program dan Kegiatan UPT
  • Penyiapan bahan pengembangan metode dan kurikulum pelatihan
  • Pelaksanaan pelatihan dan uji keterampilan / sertifikasi kompetensi
  • Penyiapan bahan / data penempatan lulusan peserta pelatihan
  • Pendayagunaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan
  • Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan
  • Pelaksanaan pemasaran program pelatihan dan lulusan peserta pelatihan serta promosi hasil produksi
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
UPT Balai Latihan Kerja Mojokerto

Jl. Raya Jabon Ds. Jabon Kec. Mojoanyar, Jabon, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61364

Senin s/d kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at : 07.30 – 15.00 WIB

Google Maps BLK Mojokerto