BLK Mojokerto Deklarasikan Zona Integritas

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, BLK Mojokerto pada Rabu kemarin (13/3/2024) di Aula Majapahit I melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penandatanganan ini diikuti oleh Kepala BLK Mojokerto Sri Andayati, SE, MM beserta jajaran pejabat struktural meliputi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Didik Puji Utomo, S.Kom, MM, Kepala Seksi Pelatihan dan Sertifikasi Devan Novendy, SE serta Kepala Seksi Pengembangan dan Pemasaran Suratman, SH. Tak hanya pejabat struktural, pejabat fungsional instrukrur dan seluruh staf BLK Mojokerto juga ikut serta menandatangani Pak Integritas tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa isu yang sangat penting bagi pemerintah di Indonesia salah satunya adalah upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pejabat di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berpedoman pada Permenpan RB tersebut dalam menyusun langkah-langkah Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani.
BLK Mojokerto sebagai unit kerja di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM. Oleh karena itu, penandatanganan Pakta Integritas diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan instansi yang bersih dn profesional dalam melayani masyarakat. (rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *